Penyerahan Bantuan UPK Kecamatan Pleret Untuk Yang Berhak

Administrator 18 Januari 2018 11:26:23 WIB

BAWURAN – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pleret pada Tahun Anggaran 2017 mempunyai dana sosial yang disalurkan ke 47 pedukuhan di Kecamatan Pleret yang masing-masing pedukuhan mendapat jatah 2 bantuan. UPK beserta Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pleret menyalurkan bantuan tersebut berupa sembako.

Dalam sambutannya, Lurah Desa Bawuran, Harmawan, berharap ke depannya UPK dapat lebih berkembang agar dapat lebih banyak yang diundang. Selain itu beliau juga berpesan siapa saja yang membutuhkan pinjaman skala kecil untuk usaha dapat membuat kelompok minimal 6 orang untuk dapat mengajukan kepada UPK.

Badan Kerjasama Antar Desa dalam hal ini selaku perwakilan, Sehono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lurah Desa Bawuran dalam membantu kelancaran kegiatan ini dan semoga bantuan yang diserahkan kepada yang menerima dapat menjadi manfaat.

Penyerahan bantuan simbolis oleh Lurah Desa Bawuran disaksikan oleh Tim dari UPK dan BKAD Kecamatan Pleret kepada Rubiyah selaku perwakilan penerima bantuan. Acara yang dipandu oleh beliau pengurus UPK, Subandi, diakhiri dengan ucapan semoga bermanfaat dan dapat diterima dengan ikhlas. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)

Komentar atas Penyerahan Bantuan UPK Kecamatan Pleret Untuk Yang Berhak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License