Pemerintah Desa Bawuran Adakan Sosialisasi Produk Hukum Desa

Administrator 02 Maret 2018 23:12:29 WIB

BAWURAN - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan tertib administrasi, Pemerintah Desa Bawuran selalu berusaha melaksanakan kegiatan yang mengarah pada pengetahuan untuk masyarakat. Salah satunya adalah kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Desa Bawuran yang dilaksanakan Jum'at (2/3/2018) bertempat di Aula Kantor Lurah Desa Bawuran. Acara tersebut turut dihadiri Ketua BPD Desa Bawuran beserta anggota, seluruh Ketua RT, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga, serta Pendamping Desa.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Bawuran, Drs. H. Sumarjono, M.M., bahwa kegiatan ini adalah memang perlu dilaksanakan untuk masyarakat agar mengetahui kegiatan-kegiatan serta apa saja peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah Desa dengan tujuan dapat ikut mengawal kegiatan-kegiatan dan peraturan yang ada di Pemerintah Desa. Selain itu, bahwa pembangunan hendaknya juga dilakukan padat karya, sesuai instruksi dari Pemerintah Kabupaten Bantul.

Lurah Desa Bawuran, Harmawan, yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa produk hukum yang disosialisasikan merupakan produk yang telah disepakati bersama saat beberapa bulan yang lalu sehingga dapat dicermati dan diteliti oleh Pihak Kecamatan Pleret, bahkan beberap hal atau kegiatan ditunda bahkan dihilangkan.

Ditambahkan Carik Desa, Isnandar Hadi, S.H., bahwa Pemerintah Desa hanya dapat menjalankan atau melaksanakan kegiatan mengacu pada RPJMDes yang dibuat oleh Lurah Desa saat tahun pertama menjabat yang kemudian di jabarkan ke dalam APBDes. Selain itu, dibuat pula semacam informasi penggunaan anggaran tahun 2018 melalui media Website dan media Banner (Baliho). Pemerintah Desa juga tidak lupa memohon dukungan dan do'a seluruh warga masyarakat agar program atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan lancar. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)

Komentar atas Pemerintah Desa Bawuran Adakan Sosialisasi Produk Hukum Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License