Masalah Kejiwaan Dapat Diatasi dan Diobati

Administrator 27 Maret 2018 22:43:55 WIB

WONOKROMO - Kesehatan jiwa hakikatnya merupakan dambaan setiap orang di bumi ini. Namun banyak faktor dapat mempengaruhi kesehatan baik jiwa maupun raga. Pada kesempatan Sosialisasi tentang Kejiwaan di Masyarakat, bertempat di Aula Pertemuan Puskesmas Kecamatan Pleret pada Selasa (27/3/2018) selaku narasumber, Aspi Kristiati, SKM.MA., menyampaikan bahwa banyak fakta dan fenomena kejiwaan di masyarakat. Depresi, sebagai salah satu gangguan jiwa menduduki peringkat kedua setelah jantung. Gangguan jiwa itu sendiri dapat dalam bentuk Psikotik (Gangguan Jiwa Berat) / Skizofrenia) maupun Non Psikotik (mental, emosiaonal, depresi, cemas)

Sesorang dapat dikatakan sehat jiwa jika seseorang tersebut dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan , dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU Keswa No. 18 Tahun 201$) Ciri-ciri sehat jiwa sendiri ialah dapat menyesuaikan diri, daat saling tolong menolong, terbebas dari ketegangan, lebih bahagia memberi daripada meneima.

Gangguan jiwa dapat terdeteksi lsejak awal juga tidak hanya masalah medis/kesehatan, berdampak luas sehingga semua elemen masyarakat harus bergerak bantu-membantu sesuai badannya, (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)

 

Komentar atas Masalah Kejiwaan Dapat Diatasi dan Diobati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License