Desa Bawuran Turut Hadir Menerima TIRBN di Parasamya Bantul

Administrator 06 Mei 2018 10:00:25 WIB

Lensa Bawuran (LeBar) - Desa Bawuran sebagai salah satu Desa dari seluruh Desa di Kabupaten Bantul yang turut diundang dalam menerima tamu dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Kamis (3/5/2018) sore. Acara dimulai pukul 16.25 WIB dengan membaca Basmalah dipandu oleh Bagian Protokol Kabupaten Bantul, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonsia Raya.

Dilanjutkan Pengantar dan Paparan dari Wakil Bupati Bantul, bahwa :

  • Perubahan Birokrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Langkah Strategis diambil guna peningkatan kualitas layanan
  • Pembuatan Perbup Nomor 2 Tahun 2018
  • Mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian dan terus ditingkatkan
  • Memangkas kegiatan yang tidak berorientasi hasil dan merubah kegiatan yang akan dilaksanakan dengan orientasi hasil/

Dalam sambutannya, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), Prof. Eko Prasodjo menitikberatkan pada beberapa hal :

  • Structure Performance tidak akan bisa seimbang jika tidak dilakukan Culture Performance.
  • Dibutuhkan kompetensi, kinerja, kemampuan, ke-pakar-an untuk melakukan perubahan dan inovasi
  • Pembuat kebijakan harus mampu membuat kebijakan yang adaptif bertujuan memakmurkan rakyat.
  • Mengapresiasi langkah dan perubahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dan agar terus ditingkatkan.

Ditambahkan pula dalam sambutan dari Prof. Rhenald Kasali dengan gaya khasnya yang kocak, ada beberapa hal krusial yang patut dijadikan inti:

  • Menghadapi teknologi, dengan penuh kehati-hatian agar tidak mendapatkan pengaruh buruk
  • Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat
  • Berikan pengertian kepada generasi muda tentang teknologi karena mereka sebagai generasi penerus

Acara dilanjutkan penyerahan cinderamata dari Ketua Tim Independen kepada Wakil Bupati Bantul, dan selanjutnya ditutup dengan bacaan Tahmid pada pukul 17.30 WIB. (Kontributor : Adhy Irawan S.)

Latepost : Berita untuk tanggal 4 Mei 2018)

 

Komentar atas Desa Bawuran Turut Hadir Menerima TIRBN di Parasamya Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License