Truk dan Bis Dilarang Lalui Jalan Cinomati
Administrator 09 Juni 2018 06:58:51 WIB
LeBar - Hal tersebut sesuai tulisan yang tertera pada pertigaan perbatasan dusun Tegalrejo Bawuran dan Dusun Jembangan Segoroyoso. Jalan Cinomati merupakan jalan alternatif yang menghubungan wliayah Kecamatan Pleret dengan Kecamatan Dlingo. Menjadi jalan alternatif juga untuk perjalanan ke Kabupaten Gunungkidul. Biasanya menjadi jalur alternatif favorit bagi kendaraan bermotor roda dua. Namun seiring jalan yang semakin macet, kendaraan beroda empat pun tak mau kalah menggunakan jalur ini.
Beberapa pengendara memutuskan melewati jalur tersebut karena lebih menghemat waktu. Tapi jangan salah, jalur ini sedikit lebih rawan longsor dan banyak tikungan tajam. Dan yang lebih "ekstrim" yaitu tanjakan yang sangat curam. Jadi disarankan agar lebih mempersiapkan mental, juga kesiapan dari kendaraan yang akan digunakan. Lebih baik lagi jika sudah mengenal medan yang akan dilewati.
Beberapa waktu yang lalu, banyak juga truk dan bus besar maupun kecil melewati jalur tersebut, namun dikhawatirkan terjadi kemacetan bahkan kecelakaan. Walaupun sejak tahun lalu penjagaan jalur Cinomati tersebut dilakukan, baik oleh Tim SAR, Tagana, Relawan, Polsek setempat, dan Pramuka, namun hendaknya jalur tersebut hanya digunakan oleh kendaraan ringan saja.
Penjagaan yang dilakukan oleh relawan dan yang lainnya, tidak sebatas memperingatkan pengendara, namun juga membantu jika ada kendaraan yang tidak mampu menanjak, mogok, dan lainnya. Semoga mudik dan arus balik tahun ini lancar dan nihil kecelakaan. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)
Komentar atas Truk dan Bis Dilarang Lalui Jalan Cinomati
Formulir Penulisan Komentar
Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp
Open Data Pronangkis
Cari artikel
Pengumuman
GPR Kominfo
Tanggal dan Waktu Sekarang
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp
- Cara Buka Blokir BRImo Salah PIN 3 kali atasi akun BRImo terblokir
- Cara Membatalkan Pengajuan Pinjaman PinjamGo
- Begini Cara Membatalkan Pengajuan Pinjaman Kredinesia
- Cara mau mengembalikan dana transferan dari pt syaftraco
- Cara mau kembalikan dana transferan dari pt hss sumber remitan
- Panduan Lengkap Cara Pembatalan Pinjaman Kredinesia
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















