Monitoring Kampung Siaga Bencana Dari Kemensos Bantul

Administrator 14 Agustus 2018 10:24:25 WIB

LensaBawuran - Monitoring lumbung sosial Kampung Siaga Bencana yang ada di Desa Bawuran oleh Dinas Sosial dalam rangka memantau dan memberikan penjelasan lebih jauh tentang lumbung sosial. Pada Selasa (14/8/2018) bertempat di kompleks Kantor Lurah Desa Bawuran, Tim monitoring dari Dinas Sosial dibantu oleh Petugas Logistik Tagana Bantul, dikawal FPRB Kecamatan Pleret mengadakan evaluasi dan memantau kondisi lumbung sosial yang berisi peralatan untuk menunjang kegiatan perbantuan kebencanaan.

Dalam pengantarnya, Supardiono, selau ketua KSB Desa Bawuran memberikan penjelasan tentang lumbung sosial yang belum memiliki tempat atau ruangan tersendiri dan masih menggunakan gedung serba guna yang ada di kompleks Kantor Lurah Desa Bawuran. Namun dalam segi komunikasi dan koordinasi, KSB Barak Lintang Desa Bawuran mampu menyampaikan dengan baik dan perlu ditingkatkan pula di wilayah lainnya. Sambutan Lurah Desa Bawuran yang diwakili oleh H. Suwandi, BA selaku Kepala Seksi Pemerintahan turut mnyampaikan semoga peralatan yang diperbantukan dapat bermanfaat dan mampu menyelesaikan perbantuan di wilayah bencana dengan cepat.

Dalam penyampaiannya, Jazim Ahmadi dari Kemeterian Sosial Bantul, Kampung Siaga Bencana (KSB) dibentuk oleh Kemeterian Sosial dan tanggung jawab logistik tetap ada di Kementerian Sosial walau logistik ada di KSB Desa. Lumbung sosial hanya sebatas mempermudah jangkauan dan efetifitas waktu. Walaupaun loogistik ada di Bawuran, namun fleksibel untuk digerakkan dimana saja tempat bencana di wilayah terdekat. Harapannya, KSB tetap menjalin kerjasama dengan LSM, instansi swasta, dan organisasi lain dalam hal mengisi Lumbung sosial. Monitoring ini adalah tindak lanjut kegiatan pemeriksaan baik dari Inspektorat maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun laporan tentang logistik pada lumbung sosial dapat dilaporkan setiap tanggal 25 di akhir triwulan. Asngary selaku Tagana Bantul juga menambahkan bahwa monitoring ini merupakan kegiatan "ngaruhke" kegiatan yang dilaksanakan KSB Barak Lintang. Juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan FPRB Kecamatan dan Kabupaten agar dalam pengelolaan lumbung baik dari administrasi maupun fisik tetap terjaga. (Adhy Irawan S.)

Komentar atas Monitoring Kampung Siaga Bencana Dari Kemensos Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License