Jambon Terpilih Menjadi Salah Satu Nominasi Penerima Piala Pajak Bantul Award 2018

Administrator 27 Oktober 2018 09:06:04 WIB

LensaBawuran - Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Pajak Bantul Award 2018 di Pendhopo Manggala Parasamya. Rabu malam (24/10). Acara ini adalah untuk kedua kalinya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Penganugerahan Pajak Bantul Award 2018 ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada wajib pajak. Melalui acara ini diharapkan mampu menciptakan dan memberikan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi Pemerintah Daerah Bantul dan pengelola pajak serta wajib pajak.

Acara Pajak Bantul Award Tahun 2018 ini mengundang kurang lebih 165 orang yang terdiri dari unsur Muspida dan Pejabat lainnya di Pemerintah Kabupaten Bantul, wajib pajak terpilih, bank-bank terkait pengelolaan pajak daerah, OPD terkait, Camat, Lurah dan Dukuh di Kabupaten Bantul.

Menurut Kepala BKAD, Sri Ediastuti, dari sebelas macam pajak yang dikelola oleh Pemkab Bantul, yang diberikan penghargaan pada acara ini sebanyak delapan macam pajak daerah yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak bumi dan pembangunan pedesaan dan perkotaan serta satu lagi kategori penghargaan taat pajak.

" Masing-masing kategori pajak daerah terdapat dua atau lebih nominasi pemenang dan akan dipilih satu dari masing-masing kategori sebagai pemenang yang nantinya pemenang mendapatkan piala, sedangkan nominator lainnya mendapatkan piagam penghargaan, " kata Sri Ediastuti.

Dia menambahkan, realisasi pajak daerah Kabupaten Bantul dari tahun 2017 hingga 2018 di bulan Oktober mengalami peningkatan yang signifikan pada realisasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air bawah tanah dibanding tahun 2017.

" Di tahun 2018 ini pula, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 75% dari besaran ketetapan PBB P2. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya hanya antara 60% - 65% dari besaran PBB P2, " jelasnya.

Adapun daftar nominasi yang terpilih menerima piala Pajak Bantul Award 2018 dan piagam penghargaan kategori Pajak Hotel, jatuh pada Hotel Grand Dafam Rohan, kategori Pajak Restoran Gubug Makan Mang Engking, kategori Pajak Hiburan diterima Kustomfest, kategori Pajak Air Tanah diterima PT.Adi Satria Abadi, disusul kategori PBB Instansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kategori PBB Pedukuhan, Desa, Kecamatan diterima Pedukuhan Jambon Bawuran Pleret, Kelurahan Poncosari Srandakan, dan Kecamatan Srandakan. Sedangkan kategori Pajak Reklame diterima PT. Bias Promosindo, kategori Pajak MBLB diterima Giarto, kategori Pajak Parkir diterima Jogja Expo Centre dan kategori Taat Pajak diterima Kampung Mataraman Panggungharjo dan Indonesia Scooter Festival.

Sementara Bupati Bantul Suharsono dalam sambutannya, mengapresiasi upaya inovasi yang dilakukan BKAD baik penyelenggaraan Pajak Bantul Award ini ataupun inovasi-inovasi lain seperti mobil layanan pajak dan pemanfaatan aplikasi mobile Pajak Bantul (LaPak Bantul) yang dapat diakses di setiap gadget berbasis android.

" Saya harapkan dengan acara Pajak Bantul Award ini, memotivasi kesadaran wajib pajak yang lain untuk taat pajak tanpa harus diingatkan, "  pungkasnya.

Komentar atas Jambon Terpilih Menjadi Salah Satu Nominasi Penerima Piala Pajak Bantul Award 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License