Panwaslu Kecamatan Pleret Gelar Rapat Konsolidasi Data

Administrator 30 Oktober 2018 20:23:16 WIB

Lensa Bawuran - Dalam tujuan menyamakan persepsi, baik di tingkat desa maupun kecamatan, dari PPS dan PPK, Panwaslu Kecamatan Pleret yang diketuai Tadhorungin, menggelar rapat konsolidasi data bertempat di Rumah Makan Parangtritis, Gabusan, Selasa (30/10/2018) siang.

Dalam sambutannya, Tadhorungin menyampaikan bahwa dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2019 perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Di samping itu, diperlukan keterbukaan informasi dan persamaan persepsi dari semua stakeholder di lingkungan desa, kecamatan dan kabupaten/kota suaya didapat data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam acara ini, turut hadir Muspika Kecamatan Pleret yaitu Camat Pleret, Danramil Pleret dan Kapolsek Pleret yang diwakili oleh Kanit Intel. Selaku narasumber yaitu Drs. Supardi dari Bawaslu Kabupaten Bantul dan Mardi Wibowo dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

Dalam materinya, Supardi menyajikan data yang mengalami kerusakan dan data ganda. Data ganda yang ditemukan oleh Bawaslu harus segera ditindaklanjuti dan apabila diperlukan untuk segera dihapus jika memang sudah ditemukan data yang valid. Data rusak bisa disebabkan oleh tidak adanya NIK, NKK, tanggal lahir ataupun alamat yang masih kosong atau tidak sesuai. Kabupaten Bantul juga menjadi yang pertama menyerahkan data bersih atau bebas dari data ganda pada saat pleno di Hotel Santika. Kaitannya dengan Alat Peraga Kampanye, akan difasilitasi oleh KPU dan apabila menginginkan APK pribadi diperbolehkan maksimal hanya 5 buah setiap desa. Begitupun dengan kampanye yang akan dilaksanakan oleh parpol ataupun caleg diperbolehkan, sepanjang sesuai prosedur yang berlaku, yaitu membuat permohonan ijin kampanye kepada pihak Kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten.

Dari Mardi Wibowo dapat disampaikan bahwa dari divisi penindakan, sebelum melakukan penindakan atas suatu pelanggaran, akan dilakukan pencegahan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar mengurangi kondisi yang tidak kondusif. Selain itu, dalam temuan ataupun laporan tentang pelanggaran, harus sesuai prosedur dan harus dikaji sesuai bukti dan saksi yang ada. (Adhy)

Komentar atas Panwaslu Kecamatan Pleret Gelar Rapat Konsolidasi Data

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License