Pelatihan Arsip Bagi Petugas Arsip dan Seksi Pemerintahan

Administrator 31 Oktober 2018 19:39:08 WIB

Lensa Bawuran - Dalam rangka memberikan pengetahuan lebih jelas mengenai tata cara pengarsipan surat, Kecamatan Pleret mengundang seluruh petugas arsip se Kecamatan Pleret. Dalam acara yang dislenggarakan Rabu (31/10/2018) di Pendopo Kecamatan Pleret ini, menjadi narasumber adalah dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bantul.

Kaitannya dalam pengarsipan sebelumnya harus dipersiapkan beberapa hal, termasuk sarana prasarana pengarsipan. Yang perlu disiapkan adalah kotak arsip untuk lembar disposisi, map gantung untuk menyimpan arsip yang sudah dilaksanakan kegiatannya, serta lemari atau rak untuk menyimpan kotak arsip.

Dalam sambutannya, Camat Pleret, Drs. Alwi, S.H., M.H., menyampaikan uneg-uneg bahwa sampai saat ini pengelolaan arsip baik di desa maupun kecamatan masih belum bagus, dan menghimbau agar ke depan penanganan pengelolaan arsip dapat lebih baik lagi.

Dalam pengantarnya, Singgih Riyadi SE MM, selaku kabid kearsipan menyampaikan bahwa tata kelola arsip akan dilakukan sosialisasi pada tahun 2019, karena Perda tentang kearsipan sudah disetujui.

Dalam simulasi yang dibawakan oleh Noni Pijiasih diberikan contoh praktek langsung dalam penataan arsip, baik di lingkup kecamatan maupun di tingkat desa. Beberapa tahapan yang disampaikan, hendaknya segera dilakukan di instansi masing-masing sehingga dapat langsung ada hasilnya. Satu hal penting juga disampaikan oleh Noni, yaitu arsip tidak boleh dilubangi atau tidak boleh menggunakan snelhecter.

Dalam kata penutupnya, Singgih mengingatkan agar seluruh desa selalu merawat semua arsip yang ada. Apabila perlu, arsip yang sudah mulai rusak atau sudah tua, dapat di restorasi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bantul. Dengan penanganan yang dijamin kerahasiaannya dan tidak akan merubah seluruh isi arsip, dan dengan waktu yang tidak lama, Pemerintah Desa dapat merasakan manfaat restorasi tersebut, dan tentunya tanpa dipungut biaya. (Adhy)

 

Komentar atas Pelatihan Arsip Bagi Petugas Arsip dan Seksi Pemerintahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License