Penjabaran Sistem Kerja Sistem Informasi Desa di Bawuran

Administrator 25 Februari 2019 19:45:18 WIB

Lensa Bawuran - Sistem Informasi Desa atau biasa disingkat SID, di Desa Bawuran sudah berjalan kurang lebih 5 tahun. Namun dalam sejarahnya, SID belum menjadi rujukan dalam memberikan informasi kepada warga di Desa Bawuran. Hal ini dikarenakan masih terkendala sumber daya manusia untuk mengelola SID lebih baik lagi.

Dalam perkembangannya, SID Desa Bawuran sudah menggunakan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) di 2 tahun terakhir ini. Di tahun 2018, SID Desa Bawuran dilaksanakan pada Seksi Pemerintahan, dengan pengelola SID adalah Krisdiyanta yang mengelola Data Kependudukan dalam sistem SID. Pengelola berita sendiri dilaksanakan oleh Adhy Irawan Soehartono, yang selama ini menerbitkan berita-beritayang ada di Website Desa.

Di tahun 2019 ini, SID dilaksanakan pada urusan Tata Usaha dan Umum, dan Pengelola SID adalah Adhy Irawan Soehartono. Selaku pengelola SID, tugas utama adalah mengelola berita yang ada di Website Desa, mencakup mengawasi komentar-komentar yang masuk, memberikan berita-berita yang selalu diperbaharui, memberikan jawaban-jawaban atas segala pertanyaan yang dikirimkan baik melalui kolom komentar maupun melalui e-mail. Berita-berita yang ada di Website Desa merupakan hasil dari beberapa sumber. Sumber pertama adalah berita yang di dapat dari kegiatan yang diikuti, sumber kedua adalah hasil dari menyalin dari beberapa sumber informasi dengan menyertakan tautan sumber, Sumber yang ketiga adalah hasil dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh Lurah Desa. Dan sumber keempat adalah berita yang di dapat dari kiriman artikel dari warga. Bahkan dapat dimasukkan iklan yang dapat diakses oleh seluruh warga guna kebutuhan informasi bisnis.

Selain pengelolaan berita, dalam pengelolaan data kependudukan dalam sistem SID dipercayakan kepada Susuilo Nugroho. Tugas pengelola Data Kependudukan selain mengawasi data kependudukan yang sudah ada, juga mempunyai wewenang untuk mengubah data sesuai data terbaru agar didapat data yang terkini.

SID ini memang merupakan program dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Bantul, namun dalam pelaksanaannya dipercayakan kepada desa, dengan tetap memberikan pendampingan dalam setiap kendala yang terjadi, baik secara online maupun secara offline. Serta rutin juga diadakan bimbingan teknis pagi operator atau pengelola SID ini. (Adhy)

Komentar atas Penjabaran Sistem Kerja Sistem Informasi Desa di Bawuran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License