Penerbitan SKCK

Administrator 18 November 2017 11:33:39 WIB

DASAR HUKUM

1. Juklap Kapolri No : Juklap/02/XII/95 tentang Perijinan giat masyarakat.

2. Perkap No. 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

3. PP no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

4. Permenpan RBP No. 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

5. Permenpan RBP No. 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat.

6. Permenpan RBP No. 52 tahun 204 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah dilingkunagn instansi pemerintahan.

7. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017tentang perubahan atas peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 1 tahun 2015 tentang pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


 

Pengurusan Pengantar SKCK di Kalurahan Bawuran:

  1. Pengantar RT diketahu Dukuh setempat
  2. Asli dan Fotocopy KTP-el
  3. Asli dan Fotocopy C1 (Kartu Keluarga)
  4. Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Asli dan Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 9 lembar

 

Persyaratan SKCK

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Capy Akta Kelahiran.
4. Foto Copy Identitas Lain
5. Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. SKCK Lama
7. Foto berwarha 4x6 sebanyak 6 lembar

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi  WNA meliputi
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;
2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK  dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000,-  yang berlaku sejak tanggal 6 Desember 2016.

Tips !. Agar mudah dalam mengurus SKCK di Polres, lebih baik terlebih dahulu anda mengcopy blangko pertanyaan dibawah ini kemudian diisi di rumah. Karena nanti di Polres Bantul anda akan disodorkan blangko yang sama guna melengkapi persyaratan penerbitan SKCK. Dengan begitu anda akan mudah mengisi blangko itu karena datanya telah anda siapkan dirumah sebelumnya (Tinggal Mencontek). Adapun Blangko tersebut sebagai berikut :

  1. Blanko Tik
  2. Blanko Pertanyaan 1
  3. Blanko Pertanyaan 2
  4. Blanko Pertanyaan 3
  5. Blanko Pertanyaan 4

 

Pendaftaran online silahkan klik SKCK ONLINE


 

Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

Sumber : 

  1. http://www.tribratanewsbantul.com
  2. http://polri.go.id 

Komentar atas Penerbitan SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License