Evaluasi Kependudukan Petugas Register Desa

Administrator 14 September 2019 21:55:25 WIB

Lensa Bawuran. Bantul - Pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan oleh Dinas Dukcapil Bantul. Beberapa program dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Evaluasi pelaksanaan program juga terus diadakan guna memberikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan dari program yang sedang dilaksanakan. Seperti dalam pelaksanaan evaluasi kependudukan dalam seksi kelahiran dan perkawinan, Kamis (12/9) bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kompleks Perkantoran Pemkab II Manding.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Dukcapil, Bambang Purwadi Nugroho, S.H., M.H., bahwa Bantul merupakan kabupaten dengan peringkat nomor dua dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran. Di samping itu, KTP elektronik di Indonesia sudah bagus, dan akan terus ditingkatkan seperti penggunaan EKTP seperti di negara maju. Harapannya agar EKTP dapat digunakan sebagai alat serbaguna, baik untuk SIM, Tiket perjalanan, dan keperluan lain hanya dengan satu identitas.

Ada juga hal penting yang ke depan akan ada perubahan, yaitu pembantuan Dukcapil di kecamatan akan diserahkan ke tingkat desa. "Hal ini sebenarnya sudah menjadi amanat undang-undang", ujarnya.

Pemberian materi kependudukan pada kepemilikan akta kelahiran, disampaikan oleh Anjarwati selaku Kasi Kelahiran Dinas Dukcapil Bantul. Beliau menyampaikan bahwa kepemilikan akta kelahiran di Bantul sudah mencapai angka 97,02% dan sisanya tersebar di 75 desa yang ada di Bantul. Angka ini diklaim sebagai capaian tertinggi di DIY.

Selain kepemilikan akta kelahiran, Dinas Dukcapil Bantul juga sedang giat mendata dan membuatkan akta perkawinan yang nantinya berfungsi sebagai data yang dimasukkan dalam C1 ( Kartu Keluarga) sehingga dapat tertulis kawin tercatat. Beberapa kendala yang dihadapi para Petugas Register Desa dalam mendata maupun memotivasi warga adalah adanya ketidakberpihakan beberapa warga dengan berbagai macam alasannya.

Sebagai informasi, bahwa surat keterangan domisili bagi WNA, tidak ada format khusus. Kemudian, sponsor atau penjamin bagi WNA tidak harus ber-KTP Bantul. Asalkan jelas tertera pada ITAS atau ITAP WNA bersangkutan. Hal ini sebagai jawaban dari salah satu Petugas Register Desa Sitimulyo, Haryono. (Irawan)

Komentar atas Evaluasi Kependudukan Petugas Register Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License