GKR Hemas Silaturahmi Ke Kalurahan Bawuran

Administrator 19 April 2021 21:13:18 WIB

Lensa Bawuran - Dalam rangka menjalankan masa reses, GKR Hemas selaku anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan silaturahmi dan penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Bawuran sebagai salah satu kalurahan yang disambangi oleh GKR Hemas, Minggu (18/4) bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Bawuran. Turut hadir Forkompinkap Kapanewon Pleret dan Panewu Anom.

Kedatangan GKR Hemas beserta rombongan disambut langsung oleh Lurah Bawuran, Supardiono, dan Ketua Bamuskal, Sumarjono, beserta Perangkat Kalurahan lainnya.

Lurah Bawuran, Supardiono, dalam sambutannya memperkenalkan diri dan menjelaskan sedikit tentang kehidupan yang ada di Kalurahan Bawuran, baik dari wisata hingga persoalan sampah yang berkaitan langsung di Kalurahan Bawuran. 

Dalam sambutannya, GKR Hemas dalam silaturahmi ini mengemban tugas menyerap aspirasi dari warga masyarakat. "Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 akan direvisi dan banyak masukan kepada Menteri Dalam Negeri guna revisi Undang-Undang tersebut," ujarnya. Di samping itu, tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak merugikan daerah, banyak usulan yang akan disampaikan agar daerah memiliki kekuatan untuk membangun masyarakat di daerah. Selain itu, menanggapi sambutan dari Lurah Bawuran, GKR Hemas mempersilahkan dari dinas terkait untuk dapat memberikan penjelasan serta apabila memungkinkan memberikan solusinya.

Paniradya Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aris Eko Nugroho, memberikan penjelasan mengenai sejarah terbentuknya Paniradya Keistimewaan DIY berdasarkan Perdais Nomor 1 tahun 2018.

Beberapa masukan yang didapat dari adanya kegiatan ini, bahwa warga menginginkan jembatan yang menghubungkan Bawuran dengan Pleret dibangun secara permanen. Kemudian bronjong sebagai pengaman abrasi sungai di sepanjang dusun Bawuran I juga menjadi perhatian dari Ketua Bamuskal Bawuran. Masih dari Ketua Bamuskal, mengusulkan adanya kursus ataupun pelatihan bagi warga masyarakat agar mendapatkan ilmu untuk diterapkan di kehidupannya. Selain itu, dari Dukuh Bawuran II, Thukul, mengusulkan bangket irigasi agar dapat diperbaiki agar dapat digunakan sebagai jalan untuk membawa hasil panen, serta dipergunakan juga untuk kelancaran irigasi. Thukul juga mengusulkan pengadaan gamelan guna menunjang kelompok seni ketoprak yang ada di Kalurahan Bawuran.

Beberapa usulan ataupun aspirasi lainnya dapat dikirimkan atau dimasukkan ke kotak aspirasi yang ada di Kantor DPD DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta. (AIS)

Komentar atas GKR Hemas Silaturahmi Ke Kalurahan Bawuran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License