Pra Muskal, PemKal Bawuran Adakan Rembug Stunting

Administrator 22 Juni 2022 14:00:35 WIB

Lensa bawuran - Sebelum dilaksanakannya Muskyawarah Kalurahan tentang Stunting, diadakan rembug stunting, Selasa (21/06) di Balai Kalurahan Bawuran

Dalam sambutannya, Lurah Bawuran, Supardiono SSn mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta rembug stunting yang telah memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil dan ibu nifas. Diharapkan juga dapat memantau dan memberikan himbauan kepada calon pengantin yang telah mendaftar pengantar di balai kalurahan. Lurah Bawuran mengaharapkan agar jadwal monitoring menyesuaikan agar dapat bersama-sama dengan pihak Puskesmas Pleret. Diharapkan juga usulan-usulan yang nanti disepakati agar ditindaklanjuti oleh Kamituwa.

Fahrudin, selaku perwakilan dari Panewu Pleret menyampaikan pesan bahwa monitoring harus teliti dan sebagai program dari pemerintah harus dilaksanakan sebaik-baiknya. serta dalam mengawasi anak-anak yang rentan di usia muda harus lebih diperhatikan.

Paparan materi oleh Karyza Akbar S., A.Md. Gz., kondisi gagal tumbuh kembang anak yaitu tubuh dan otak yang kurang mendapat gizi yang seharusnya, ditandai dengan pertumbuhan yang tidak sesuai dengan anak lain seusianya. Calon pengantin harus periksa gizi agar bias ditangani dengan tepat. Faktor penyebab kurang gizi beberapa hal yang mempengaruhi adalah makanan di Indonesia mahal. Layanan ANC terpadu bagi ibu hamil, Kurangnya air bersih atau sanitasi lingkungan kurang memadai

Disampaikan pula ciri ciri stunting yaitu memperlambat tumbuh kembang anak, wajahnya lebih muda, fungsi tubuh tidak seimbang. Pencegahan bukan proses pengobatan, pemenuhan nutrisi pada 1000 hari pertama kehidupan, melaksanakan pola hidup sehat

Data stunting tahun 2021 berjumlah 51 orang.

Tanggapan Bamuskal yang disampaikan oleh Drs H Sumarjono MM bahwa pendampingan harus ditingkatkan, peningkatan kapasitas kader, rumah desa sehat dirutinkan, kader mengadakan parenting kepada orangtua.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara. (AIS)

Komentar atas Pra Muskal, PemKal Bawuran Adakan Rembug Stunting

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Cara Buka Blokir Brimo Lewat WhatsApp

.Untuk Mengatasi lupa PIN BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRl melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau (0813-8725-179). Melaluiā€ aplikasi BRImo" Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo .Untuk Mengatasi lupa Username BRImo Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi BRI melalui WhatsApp 0821-7144-293 ) atau ( 0813 8725 179 ). Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo Untuk Membuka blokir (BRImo) Secara online Anda bisa menghubungi CS BRI melalui WhatsApp di 0821-7144-293 atau 0813 872 5179). Melalui Aplikasi BRImo Anda juga bisa lupa Username atau Password pada halaman Aplikasi BRImo. Aplikasi BRImo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi perbankan dalam genggaman. Namun, terkadang pengguna menghadapi kendala, salah satunya adalah akun BRImo yang terblokir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas finansial. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah tentang cara buka blokir BRImo, sehingga Anda dapat kembali bertransaksi dengan lancar. BEGINI caranya buka Akun BRImo Terblokir Untuk Membuka Blokir BRImo tanpa ke bank, Anda bisa menghubungi BRl melalui Chat WhatsApp (0821-7144-293.)atau {0857-8753-5744.} Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo. Salah Memasukkan PIN Berulang Kali: Kesalahan memasukkan Personal Identification Number (PIN) sebanyak tiga kali berturut-turut akan secara otomatis memblokir akun BRImo sebagai langkah pengamanan. Aktivitas Mencurigakan: Sistem keamanan BRImo dapat secara otomatis memblokir akun jika mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan. Permintaan Blokir dari Pengguna: Pengguna juga dapat mengajukan pemblokiran akun BRImo secara mandiri melalui layanan call center atau kantor cabang BRI. Masa Berlaku Kartu Debit Habis: Meskipun jarang menjadi penyebab utama blokir aplikasi, masa berlaku kartu debit yang terhubung dengan akun BRImo juga perlu diperhatikan. Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokir BRImo Menghubungi Call Center BRI: Cara paling umum dan seringkali efektif adalah menghubungi call center BRI di WatsApp 0857-8753-5744 atau (kode area) 0821-7144-293. Sampaikan kendala Anda dan ikuti instruksi dari petugas. Siapkan informasi pribadi seperti nomor rekening, nama lengkap, dan nomor telepon yang terdaftar di BRImo. Mengunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat: Jika menghubungi call center tidak berhasil atau Anda merasa lebih nyaman berinteraksi langsung, kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Bawa kartu identitas (KTP) dan buku tabungan Anda. Petugas bank akan membantu proses pembukaan blokir akun BRImo Anda. Melalui Fitur "Lupa PIN" (Jika Hanya Blokir karena Salah PIN): Jika blokir disebabkan oleh salah memasukkan PIN berulang kali, Anda mungkin dapat menggunakan fitur "Lupa PIN" pada aplikasi BRImo. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi untuk mengatur ulang PIN Anda. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu debit dan tanggal lahir.

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License