Sosialisasi Perda tentang Bangunan Gedung

Administrator 18 Desember 2017 11:26:49 WIB

BAWURAN - Pendirian bangunan atau gedung sangat perlu diatur sedemikian rupa agar tercipta wilayah yang bersih, rapi dan legalitasnya terpenuhi. Dengan kondisi di masyarakat yang belum banyak pengetahuan tentang aturan-aturan yang mengatur tata cara pembangunan, maka DPUPKP bidang Sumber Daya Air melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, pada Senin (18/12/2017) bertempat di Aula Balai Desa Bawuran.

Dihadiri dari Muspika Kecamatan Pleret atau yang mewakili, unsur masyarakat, dukuh se Desa Bawuran, Perangkat Desa, para pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Dengan narasumber dari Pol PP Kabupaten Bantul, serta DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Bantul. Memberikan keterangan masalah bagaimana aturan untuk membangun, daerah mana saja yg boleh atau tidak boleg mendirikan bangunan, serta sanksi apa saja yang didapat jika melanggar. (Foto dan Kontributor : Adhy Irawan S.)

Komentar atas Sosialisasi Perda tentang Bangunan Gedung

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License