Tips Mudik Aman dan Nyaman

Administrator 02 Juni 2019 21:03:52 WIB

Ada banyak alternatif untuk mudik dapat kamu lakukan, diantaranya mudik dengan menggunakan transportasi umum seperti bis, kereta api, pesawat atau mudik menggunakan kendaraan pribadi.

 

Untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi ada banyak yang harus kamu lakukan untuk kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Berikut tips mudik aman dan nyaman dari Pulsagram.

 

1. Periksa kendaraan

Sebelum melakukan perjalanan jauh untuk mudik, periksa kondisi kendaraan. Cek oli atau ganti baru, cek angin ban dan ban cadangan. Periksa rem, dongkrak, kunci pas, pompa serta sparepart cadangan sudah masuk di bagasi. Pastikan mobil dalam kondisi fit agar Anda tidak mengalami mobil mogok di jalan, terutama di jalan yang sepi. Anda bisa jadi sasaran empuk para perampok.

 

2. Jangan terlalu sering bermain smartphone

Jangan letakkan smartphone, uang atau barang berharga apapun di dasbor mobil karena itu juga bisa memancing penjahat. Memainkan smartphone selama di perjalanan dapat mengundang kejahatan terlebih bila ponsel kamu berharga jutaan.

 

3. Siapkan kartu e-toll

Khusus pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, siapkan kartu e-toll dan saldo yang cukup sebelum menggunakan tol. Buat perencanaan kamu akan melewati tol mana saja agar kebutuhan saldo e-toll terpenuhi.

 

4. Jangan bawa uang tunai terlalu banyak

Bawa uang tunai secukupnya saat kamu naik sarana tansportasi umum maupun kendaraan pribadi. Paling tidak cukup untuk membeli makanan dan minuman selama di perjalanan. Biarkan uang bekal mudik tersimpan di rekening, kamu bisa menariknya lewat ATM.

 

5. Jangan gunakan perhiasan mencolok

Anting-anting dan kalung emas sebaiknya dilepas dan disimpan jika kamu hendak mudik naik pesawat, kapal laut, bus antar kota atau kereta api. Begitu juga anting-anting atau perhiasan emas lain yang dipakai anak. Terlebih bila memamerkan perhiasan ketika mudik menggunakan kendaraan pribadi akan mengundang kejahatan.

 

6. Nyalakan GPS dan simpan nomor penting

Aktifkan GPS di smartphone kamu ketika berkendara, pengguna WhatsApp bisa mengaktifkan fitur Live share location agar keluarga dikampung dapat memantau posisi kamu.

 

Simpan nomor-nomor penting dalam daftar kontak smartphone, seperti nomor telepon ambulans, polisi dan pemadam kebakaran. Letakkan nomor kerabat yang bisa dihubungi untuk kondisi darurat di tempat teratas daftar kontak kamu.

 

Aplikasi peta di smartphone kadang bermasalah, jadi jangan lupa bekali diri Anda dengan peta.

 

7. Jaga kondisi tubuh

Sebelum memulai perjalanan mudik jaga kesehatan tubuh, terlebih masih menjalankan puasa. Usahakan tubuh fit ketika berkendara. Perbanyaklah istirahat bila kamu menempuh perjalanan mudik jarak jauh untuk membuat tubuh tetap fresh.

 

8. Jaga agar pikiran tidak kosong

Jangan memaksakan diri mengemudi jika Anda mengantuk. Mengantuk bila berkendara sangat membahayakan. Mengemudi kendaraan membutuhkan konsentrasi ekstra karena stress mudah menyerang. Jangan biarkan pikiran kamu kosong dan melamun karena sekian detik pikiran kamu terlena fatal akibatnya.

 

9. Gunakan rest area sebanyak mungkin

Bila kamu menempuh perjalanan melalui tol Trans Jawa, alangkah baiknya sering berhenti di rest area untuk istirahat sejenak. Bila kamu sedang dijalan tol, berhentilah di rest area yang sudah disediakan.

Komentar atas Tips Mudik Aman dan Nyaman

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Open Data Pronangkis

Open Data Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Cari artikel

Pengumuman

Selamat Tahun Baru 2022

Scan Lewat Smartphone

qr code

GPR Kominfo

Tanggal dan Waktu Sekarang

Waktu di DI Yogyakarta:

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License